China kembali menjadi sorotan internasional menyusul proyek reklamasi laut besar-besaran yang telah dijalankannya selama sekitar 12 tahun di kawasan Laut China Selatan. Melalui penimbunan pasir dan pengerukan sedimen dasar laut, wilayah yang sebelumnya hanya berupa terumbu karang dangkal kini berubah menjadi pulau buatan luas dengan berbagai fasilitas permanen. Perubahan ini bukan hanya menggeser peta geografis, tetapi juga memengaruhi stabilitas kawasan, lingkungan laut, serta jalur perdagangan global.
Sebelum reklamasi dilakukan, sebagian besar lokasi tersebut hanyalah karang cincin dan gosong pasir. Saat air laut pasang, area ini hampir sepenuhnya tertutup dan tidak memiliki daratan yang bisa dimanfaatkan. Kondisi tersebut mulai berubah sejak awal 2010-an, ketika aktivitas kapal keruk China meningkat secara signifikan. Citra satelit dari berbagai lembaga pemantau menunjukkan perubahan bertahap, dari laut dangkal menjadi daratan padat.
Puncak pembangunan terjadi pada periode 2013 hingga 2016. Dalam kurun waktu tersebut, China menciptakan lebih dari 1.200 hektar daratan baru. Luas ini setara dengan ribuan lapangan sepak bola dan menjadikan proyek tersebut sebagai salah satu reklamasi laut terbesar di dunia dalam waktu relatif singkat. Mayoritas pulau buatan ini berada di wilayah Kepulauan Spratly, kawasan yang sejak lama menjadi wilayah sengketa antara China dan sejumlah negara Asia Tenggara.
Proses reklamasi dilakukan menggunakan teknologi pengerukan modern. Kapal keruk berukuran besar menyedot pasir dan sedimen dari dasar laut, lalu memompanya ke atas terumbu karang. Penimbunan dilakukan secara berlapis hingga membentuk daratan yang cukup tinggi dan stabil. Setelah itu, alat berat digunakan untuk meratakan dan memadatkan permukaan pasir agar mampu menopang bangunan permanen.
Agar pulau buatan tidak mudah terkikis ombak dan badai, struktur penahan dari batu dan beton dibangun mengelilingi daratan baru. Setelah fondasi dasar dinilai cukup kuat, pembangunan infrastruktur pun dimulai. Dari citra satelit terlihat adanya landasan pacu panjang, jaringan jalan, dermaga, serta bangunan besar. Selain fasilitas sipil seperti mercusuar dan stasiun cuaca, juga tampak instalasi radar dan bangunan pendukung lainnya.
Pemerintah China menyatakan bahwa pulau-pulau buatan tersebut dibangun untuk kepentingan sipil. Beijing menyebut fasilitas ini digunakan untuk keselamatan navigasi, pemantauan cuaca, penelitian kelautan, serta layanan pencarian dan penyelamatan di laut. Namun, sejumlah negara tetangga dan pengamat internasional menilai bahwa skala dan jenis infrastruktur yang dibangun menunjukkan fungsi ganda, termasuk kepentingan strategis dan pertahanan.
Keberadaan pulau buatan ini membawa dampak langsung terhadap dinamika keamanan kawasan. Dengan adanya daratan permanen di tengah laut, China memiliki titik pengawasan yang lebih dekat ke jalur pelayaran utama. Negara-negara di sekitar Laut China Selatan memandang pembangunan ini sebagai perubahan besar terhadap kondisi sebelumnya. Aktivitas kapal penjaga pantai dan militer di kawasan tersebut pun dilaporkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dari sisi ekonomi global, Laut China Selatan memiliki peran yang sangat vital. Sekitar sepertiga perdagangan dunia melintasi perairan ini setiap tahun. Jalur tersebut menghubungkan pusat-pusat produksi di Asia Timur dengan pasar di Timur Tengah dan Eropa. Selain itu, kawasan ini diyakini menyimpan cadangan minyak dan gas yang besar, meskipun besaran pastinya masih menjadi perdebatan. Dengan kehadiran pulau buatan, China memiliki posisi yang lebih kuat untuk memantau jalur logistik dan kepentingan energinya.
Di balik kepentingan strategis tersebut, dampak lingkungan menjadi perhatian serius. Proses pengerukan dan penimbunan pasir menyebabkan kerusakan luas pada terumbu karang. Sedimen yang terangkat dari dasar laut menutupi karang hidup dan mengganggu ekosistem laut. Habitat ikan dan berbagai biota laut lainnya ikut terdampak. Para ahli lingkungan menilai kerusakan ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan, karena terumbu karang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali.
Dampak sosial juga dirasakan oleh nelayan lokal di negara-negara sekitar. Wilayah penangkapan ikan yang sebelumnya dapat diakses bebas kini menjadi zona terbatas atau berada di bawah pengawasan ketat. Nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan, yang berarti peningkatan biaya operasional dan risiko keselamatan. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.
Dalam konteks hukum internasional, pembangunan pulau buatan ini menimbulkan perdebatan panjang. Berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS, pulau buatan tidak memiliki status hukum yang sama dengan pulau alami dan tidak otomatis memberikan hak zona ekonomi eksklusif. Putusan arbitrase internasional pada 2016 juga menyatakan bahwa reklamasi tidak mengubah status hukum wilayah laut. China menolak putusan tersebut dan tetap mempertahankan klaimnya.
Reklamasi yang berlangsung selama 12 tahun ini menunjukkan bagaimana teknologi dan sumber daya dapat mengubah wajah laut secara drastis. Jutaan ton pasir yang dipindahkan telah menciptakan daratan baru sekaligus realitas geopolitik baru. Laut China Selatan kini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan fisik di laut membawa dampak besar yang akan dirasakan dalam jangka panjang, baik bagi kawasan maupun dunia.
